BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, menghadiri rapat paripurna DPRD Barru penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di ruang sidang DPRD Barru, pada Jumat (7/6/2024).
Bupati Barru Suardi Saleh dalam sambutannya menyebutkan bahwa penyerahan RPJPD Tahun 2025-2045 ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dikatakan, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Barru dengan DPRD Barru terhadap Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Barru hingga Tahun 2045 dimana terdapat catatan-catatan strategis DPRD yang menjadi perhatian khusus.
Dihadapan Sidang DPRD, Suardi Saleh memaparkan beberapa catatan strategis dari DPRD Kabupaten Barru yang telah tertuang dalam Nota Kesepakatan telah ditindak lanjuti dan termuat dalam Ranperda RPJPD ini.
"Namun, dinamika dalam penyusunan dokumen dan prinsip imperative yang diarahkan Pemerintah Provinsi Sulsel ke kabupaten tentu ikut mewarnai beberapa penjabaran pada penetapan angka capaian indikator", ungkap Suardi Saleh.
Bupati Barru menjelaskan, bahwa dalam menindak lanjuti penatapan Visi, secara imperative telah ditentukan sebanyak lima sasaran yang harus dicapai dengan sembilan indikator.
Kesembilan indikator tersebut kata Suardi diantaranya, PDRB Perkapita Kab.Barru ditargetkan sebesar 355, 01 juta ditahun 2045, Kontribusi Industri Pengolahan ditarget 9, 58, tingkat kemiskinan ditahun 2025 diangka 0, 39 %, Rasioa Gini 0, 327, Kontribusi PDRB Kab.Barru terhadap Provinsi Sulsel ditarget 1, 70, dan indeks daya saing daerah sebesar 3, 74%.
"Dari angka tersebut dalam kurun waktu 20 tahun Barru harus lebih terbuka dalam menangkap setiap peluang investasi dan didukung tata kelola yang efektif dan efisien, sumber daya yang unggul dan memiliki daya saing", harap Suardi Saleh.
Dirinya menambahkan, meskipun Rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan yang tertuang pada Ranperda RPJPD telah melalui analisis secara komprehensif, namun diharapkan ada masukan dan saran dari DPRD Barru agar apa yang dicita-citakan 20 tahun kedepan dapat terwujud.
"Dan setelah tahapan ini masih ada tahapan evaluasi di provinsi Sulsel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dimana salah satu dokumen pendukungnya adalah persetujuan bersama dengan DPRD Kab.Barru paling lambat minggu pertama juli 2024", ujar Suardi Saleh.
"Dan untuk mendapatkan hasil yang baik tentu diperlukan kerja keras dan niat yang tulus, dan dengan semoga kerja keras dan niat tulus kita semua dapat mewujudkan kabupaten Barru yang lebih baik dan sejahtera", imbuhnya.
Untuk diketahui pada kesempatan ini juga dilaksanakan agenda pandangan Umum para Fraksi terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Barru 2025-2045 dimana para Fraksi menyetujui Ranperda ini dan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya.
Dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Barru, Unsur Forkopimda, Wakapolres Barru, Pabung Kodim 1405 Pare-Pare, Kasi Intel Kejari Barru, Ketua Pengadilan Agama Kab.Barru, Ketua Pengadilan Negeri Kab.Barru), Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Setda Barru, Sekretaris DPRD Barru beserta Para Kabag, Para Tenaga Ahli DPRD Kab.Barru, Para Camat Se Kab.Barru, Para Lurah dan Kepala Desa Se Kab.Barru Unsur Pers dan Media dan undangan lainnya.