BARRU - Pihak kepolisian resor (Polres) Barru melakukan pemeriksaan terhadap pemilik travel Al-Hijrah inisial HM terkait laporan jamaah haji plus yang merasa ditipu.
HM hadir memenuhi panggilan polisi didampingi kuasa hukumnya Dr. Amir Made Amin, SH, MH. Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam lebih, pada Ahad malam 30 Juni 2024.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Amir mengatakan, kliennya itu telah menjelaskan kepada polisi bahwa Travel Al Hijrah telah memberangkatkan 41 jemaah haji plus secara sah dan mereka telah mendapatkan piagam haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Biaya haji yang dibayarkan berkisar antara Rp180-Rp200 juta. Jemaah tersebut merupakan jemaah haji plus. Bukanlah program jamaah haji furoda yang membayar Rp380 juta", kata Amir saat temui, di mesjid Agung Barru, pada Senin (1/7/2024).
Namun Amir tak menampik adanya ketidaksesuaian layanan yang diterima jamaah. Sebelumnya, Travel Al Hijrah telah membeli paket haji plus dengan layanan lengkap ke PT. Kay Maskapa di Jakarta. Travel Al Hijrah sepakat dengan PT. Kay Maskapa menandatangani kontrak kerja sama.
Menurut Amir, PT. Kay Maskapa-lah yang kemudian berhubungan dengan provider MBA, agen layanan ibadah haji resmi Pemerintah Arab Saudi, untuk mengurus jemaah haji Al Hijrah.
"Klien kami itu taat hukum dan menyerahkan pengurusan jamaahnya ke PT. Kay Maskapa sesuai kontrak kerja sama itu. Klien kami sudah menjelaskan perihal ini kepada jamaah sebelum keberangkatan atau waktu manasik haji di Hotel Dshining", ujarnya.
Klien kami kata Amir, hanya bertanggung jawab pada jemaah selama di Indonesia, perjalanan dari Makassar hingga Jakarta. Urusan di Jakarta dan selama di tanah suci menjadi tanggung jawab PT. Kay Maskapa dan MBA, termasuk pengurusan visa. Sesuai isi kontrak itu.
MBA mengurusi jutaan orang jamaah yang ingin berhaji. Visa multipel yang diperoleh dari MBA, kata dia bisa digunakan jemaah haji di tanah suci. Namun rupanya sampai di Mekkah ada perubahan aturan yang cukup ketat. Hampir semua orang di razia oleh petugas, bukan hanya jamaah Al Hijrah.
"Visa yang diperoleh itu resmi. Jadi bukan visa ilegal. Dari Riyadh Saudi Arabia masuk ke Madinah itu ada pemeriksaan ketat. Andaikata visa ilegal, maka para jemaah sudah di deportasi. Tapi kenyataanya tidak. Para jamaah bisa masuk ke Mekkah untuk berhaji", katanya.
Mengenai makhtab furoda (tenda) di Arafah yang tidak diperoleh jemaah Al Hijrah, Amir mengatakan bahwa tenda sudah disiapkan oleh MBA, namun jemaah Al Hijrah menginginkan tenda khusus sendiri sehingga terjadi miskomunikasi.
Demikian pula dengan jumlah hari di Madinah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Amir menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut dilakukan oleh MBA dan di luar kuasa Travel Al Hijrah. Jadwal yang diubah telah dibagikan kepada jemaah sebelum keberangkatan ke tanah suci.
Amir menambahkan bahwa Travel Al Hijrah bahkan mengeluarkan biaya tambahan di luar kontrak dengan MBA untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti hotel bintang 5 di Mekkah padahal yang dijanjikan hanya bintang 4.
Terkait laporan polisi yang diajukan jamaah, Amir mengatakan bahwa kliennya siap menyelesaikan masalah ini dengan baik. Ia berharap adanya jalur kompromi dan kekeluargaan.
"Soal laporan polisi, pelapor itu minta 50 sampai 100 persen uangnya kembali. Padahal klien saya sudah memfasilitiasi sampai berhaji. Adanya bahasa penelantaran, itu tidak sepenuhnya sesuai. Untuk sementara kami akan dalami laporan polisi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Soal nanti adanya kerugian yang ditimbulkan itu, kami akan pelajari", kata Amir.
Sebelumnya, beberapa jemaah Al Hijrah melaporkan Travel Al Hijrah ke Polres Barru atas dugaan tindak pidana penipuan. Para jemaah merasa dirugikan karena tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa akan memanggil seluruh pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Termasuk pihak PT. Kay Maskapa dan provider MBA.
"Kita akan panggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan", ujarnya.