Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang dijual tanpa izin selama sepekan terakhir. Hingga Selasa (15/08/2023) sedikitnya tujuh orang berhasil diamankan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak hanya jenis minuman keras dalam botol yang berhasil diamankan, Polres Barru juga menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari opersi penyakit masyarakat yang sedang dilaksanakan Polres Barru. Operasi ini akan menindak segala bentuk penyakit masyarakat mulai dari premanisme, miras, prostitusi, hingga perjudian.
“Penangkapan ini terkait operasi penyakit masyarakat, dan kami berkomitmen melalui operasi ini untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua masyarakat Kabupaten Barru, ” jelas Iptu Iriansyah.
Para pelaku mengelabui petugas dengan berjualan minuman keras yang disamarkan sebagai toko kelontong.
Baca juga:
Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan
|
“Pelaku ini menyamarkan jualan mirasnya dengan jualan sembako dan barang campuran juga, ” imbuh Kasi Humas.
Iptu Iriansyah menegaskan bahwa tidak hanya pada momen Operasi Pekat (penyakit masyarakat) pihaknya melakukan pemberantasan miras, judi, premanisme, dan prostitusi. Akan tetapi komitmen untuk menjaga stabilitas kamtibmas akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat Kabupaten Barru dapat hidup dengan aman dan nyaman.