MAMUJU - BPI KPNPA RI Sulselbar dipimpin koodinator wilayah (Korwil) Amiruddin didampingi wakil koordinator Drs. Nur Alam dan Biro Investigasi Agus melakukan pertemuan dengan kepala kantor ATR/BPN kabupaten Mamuju, provinsi Sulbar Zano Rofijanto , S .Si, . M.URP, pada Kamis (30/1/2024).
Pertemuan Tim BPI KPNPA RI Sulselbar dengan kepala BPN Mamuju tersebut untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan sertifikat hak milik tanah atas nama Hj. Neni SHM Nomor 2439 yang saat ini bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut, kepala kantor BPN Mamuju Zano Rofijanto menegaskan bahwa SHM nomor 2439 adalah asli dan sah dan untuk menguatkannya, pihak BPN Mamuju akan segera menerbitkan surat keterangan keabsahan sertifikat tersebut.
"SHM nomor 2439 atas nama Hj. Neni dipastikan asli dan sah dan untuk menguatkannya, kami akan segera menerbitkan surat keterangan terkait keabsahan sertifikat tersebut", ungkap Zano.
Sementara itu, Korwil BPI KPNPA RI Sulselbar Amiruddin mengatakan bahwa setelah memperoleh penjelasan dan penegasan terkait keabsahan sertifikat hak milik tanah atas Hj. Neni, maka pihaknya akan segera mengambil langkah.
Menurutnya, langkah yang akan diambil adalah melaporkan atau bersurat ke Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Ham karena ini terkait dengan putusan perkara perdata atas nama tergugat Hj. Neni yang terkesan ganjil.
"Setelah ada penjelasan dari kepala BPN Mamuju terkait keabsahan SHM milik Hj. Neni, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan putusan perkara perdata PN Mamuju, PT Sulbar dan Mahkamah Agung yang dinilai ganjil", ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga kabupaten Mamuju, provinsi Sulawesi Barat atas nama Hj. Neni meminta keadilan atas perkara perdata yang saat ini berjalan. Perkara ini diduga melibatkan oknum mafia tanah
Hj. Neni warga Kompleks Pasar Regional Blok, A Nor .17 Kelurahan Binanga, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju ini awalnya membeli tanah pada tahun 2014 seluas 220 meter persegi.
Pembelian tanah tersebut dibuktikan dengan adanya akta jual beli Nomor 01/2014 tanggal 27-1-2014 yang di buat oleh Darmiah Huseng SE MKm selaku PPAT dan pada tahun 2005 sertifikat tanah tersebut juga terbit atas nama Hj. Neni.
Namun anehnya, tanah yang dibeli oleh Hj. Neni dan sudah bersertifikat tersebut digugat perdata oleh seseorang dipengadilan negeri Mamuju pada tahun 2021.
Bahkan, Hj. Neni sebagai pemilik tanah yang sah pernah dilaporkan kepihak kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pengadilan karena jelas-jelas tanah yang kami beli sudah bersertifikat, lantas kenapa orang yang menggugat kami dimenangkan di PN", kata Hj. Neni dengan nada kesal.
Tak hanya di PN, Hj. Neni pun harus menelan kenyataan pahit setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Sulbar dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 509 K/Pdt/2023.
"Kami heran dengan putusan hukum dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang kami ajukan, sedangkan bukti-bukti kami sangat jelas", ujarnya.
"Jadi melalui media ini, kami memohon agar perkara kami bisa ditinjau kembali karena sebagai warga negara, jelas kami sangat dirugikan", imbuh Hj. Neni.