BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

    BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur
    Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin

    PAREPARE - Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan Amiruddin angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur dipengadilan negeri Parepare.

    Amiruddin mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pada alibi menimbulkan pertanyaan besar.

    "Jika pertimbangan hakim berdasarkan alibi, bagaimana dengan keterangan saksi korban?", ujar Amiruddin dalam keterangannya via whatsApp, pada Ahad (7/7/2024).

    Menurut Amiruddin, keputusan hakim ini telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari berbagai pihak yang mengharapkan keadilan bagi korban.

    "Banyak yang merasa bahwa seharusnya keterangan saksi korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan putusan", katanya.

    Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi lembaganya. Dan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi terkait putusan bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

    "Kami akan segera melakukan investigasi terkait persoalan ini", pungkas Amiruddin.

    parepare sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Secara Aklamasi Ilyas Banno Jalankan Amanah...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Tahun Baru islam, Bupati Barru Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Ketua JNI Minta Aparat Hukum Usut Proyek Green House Hidroponik Desa Cilellang yang Terbengkalai

    Tags