PAREPARE - Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan Amiruddin angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur dipengadilan negeri Parepare.
Amiruddin mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pada alibi menimbulkan pertanyaan besar.
"Jika pertimbangan hakim berdasarkan alibi, bagaimana dengan keterangan saksi korban?", ujar Amiruddin dalam keterangannya via whatsApp, pada Ahad (7/7/2024).
Menurut Amiruddin, keputusan hakim ini telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari berbagai pihak yang mengharapkan keadilan bagi korban.
"Banyak yang merasa bahwa seharusnya keterangan saksi korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan putusan", katanya.
Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi lembaganya. Dan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi terkait putusan bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur.
"Kami akan segera melakukan investigasi terkait persoalan ini", pungkas Amiruddin.